Apakah Anda Harus Punya NPWP? Ini Penjelasannya!

duipee
NPWP ini merupakan kartu yang serba guna dan biasanya kartu tersebut digunakan pada syarat dalam mengurus suatu transaksi. Sama dengan KTP, fungsi dari NPWP juga sebagai identitas seseorang, yang membedakannya hanyalah KTP sebagai identitas kependudukan sedangakan NPWP sebagai identitas perpajakan. Akan tetapi kegunaan lain dari NPWP ini adalah digunakan pada saat melamar kerja, mengajukan kredit, atau ingin mengajukan izin usaha.

Siapa saja yang perlu mempunyai NPWP

Sesuai dengan adanya peraturan dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-20/PJ/2013 bahwa Wajib Pajak yang sebelumnya telah memenuhi syarat secara subjektif yaitu berdomisili di Indonesia dan secara objektik yaitu memiliki penghasilan yang sesuai ketentuan dari peraturan Undang-Undang dalam bidang Pajak dan diwajibkan melakukan pendaftaran diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana wilayah tempat kerjanya yang meliputi tempat tinggal dan tempat dari kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut. Dan yang wajib mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak adalah :
  • Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
  • Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.
  • Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
  • Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
  • Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah mengetahui siapa yang perlu punya NPWP, kapan kita berkewajiban dalam melakukan NPWP tersebut?
  • Wajib Pajak atau Orang Pribadi yang tidak sedang melakukan pekerjaan ataupun menjalankan usaha, wajib dalam mendaftarkan dirinya untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama dalam kurun waktu pada akhir bulan berikutnya dimana setelah penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak tersebut pada suatu bulan yang sudah disetahunkan dan telah melebihi penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Wajib Pajak atau Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau pun yang menjalankan usaha, wajib dalam mendaftarkan dirinya untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat dalam kurun waktu 1 (satu) bulan setelah pada saat pekerjaan bebas atau usaha tersebut sudah mulai dilakukan.
  • Wajib Pajak Badan, wajib dalam mendaftarkan dirinya untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat dalam kurun waktu 1 (satu) bulan setelah saat dilakukannya pendirian.
  • Bendahara yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, wajib dalam mendaftarkan dirinya untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan paling lambat sebelum dilakukannya pemotongan dan pemungutan pajak tersebut.

NPWP merupakan salah satu syarat penting bagi masyarakat Indonesia dalam mengajukan kredit ke Bank, membuka tabungan di Bank, melakukan investasi reksa dana dan saham pada perusahaan yang sekuritasnya milik dari pemerintah dan yang lain sebagainya. Karena sangat pentingnya NPWP, pemerintah pun membuat regulasi yang terkait dengan kepimilikan NPWP ini dimana disebutkan bahwa apabila kita tidak mempunyai NPWP maka kita tidak dapat membayar pajak. Oleh sebab itu, kewajiban dari OJK untuk meminta NPWP memang diwajibkan untuk setiap nasabah perbankan, asuransi, dan dana pensiun dalam memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


عروة البارقي Tags
Pinjaman Dana Tunai .info