Prosedur Permohonan leasing

duipee
Setiap permohonan yang diajukan oleh lessee haruslah langsung kepada lessor, baik secara lisan maupun secara tertulis, kemudian oleh pihak lessor akan dipelajari secara seksama sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat kesalahan analisis.

Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lesse kepada lessor secara umum sebagai berikut :
  1. Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pihal lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee.
    Penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen atau informasi yang kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin.
  • Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.
  • Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan.
  • KTP dan Kartu Keluarga jika lessee adalah perseorangan.
  • Laporan Keuangan ( neraca dan laporan rugi laba ) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.
  • Slip gaji dan bukti penghasilan lainnya jika lessee adalah perorangan.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan.
  • Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajiban masing - masing.
  • Pihak lessor akan mengadakan penelitian analisis terhadap informasi yang diberikan lessee dengan cara :
    • Penelitian data untuk mengukur kemempuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dapat dilakukan dengan 5 C, yaitu Character, Capacity, Capital, Condition dan Colleteral.
    • Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (on the spot).
    • Meneliti ke lokasi di mana lessee punya hubungan.
  • Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan nasabah membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada dilapangan. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik tiga kesimpulan yaitu :
    • Menolak permohonan lessee dengan alasan tertentu.
    • Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan.
    • Menerima permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor.
  • Jika permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, penandatanganan surat perjanjian serta biaya - biaya yang harus dibayar oleh lessee.
  • Pihak lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian antara lessee dan lessor.
  • Pihak lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yang diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.
  • Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor.
  • Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh lessor.
  • Pihak lessor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee.
Dalam praktiknya setiap permohonan fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan leasing berbeda antara satu dan lainnya. Hal ini sesuai dengan kepentingan perusahaan leasing itu sendiri dan secara umum memang prosedur dan persyaratan tidak jauh berbeda seperti yang telah diuraikan diatas.


عروة البارقي Tags
Pinjaman Dana Tunai .info