Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lesse kepada lessor secara umum sebagai berikut :
- Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
- Pihal lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee.
Penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen atau informasi yang kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin.
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.
- Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan.
- KTP dan Kartu Keluarga jika lessee adalah perseorangan.
- Laporan Keuangan ( neraca dan laporan rugi laba ) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.
- Slip gaji dan bukti penghasilan lainnya jika lessee adalah perorangan.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan.
- Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajiban masing - masing.
- Pihak lessor akan mengadakan penelitian analisis terhadap informasi yang diberikan lessee dengan cara :
- Penelitian data untuk mengukur kemempuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dapat dilakukan dengan 5 C, yaitu Character, Capacity, Capital, Condition dan Colleteral.
- Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (on the spot).
- Meneliti ke lokasi di mana lessee punya hubungan.
- Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan nasabah membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada dilapangan. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik tiga kesimpulan yaitu :
- Menolak permohonan lessee dengan alasan tertentu.
- Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan.
- Menerima permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor.
- Jika permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, penandatanganan surat perjanjian serta biaya - biaya yang harus dibayar oleh lessee.
- Pihak lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian antara lessee dan lessor.
- Pihak lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yang diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.
- Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor.
- Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh lessor.
- Pihak lessor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee.