Ketentuan Mengenai Leasing

duipee
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 30/kpb/1/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan Usaha Leasing di Indonesia.

Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan Tata Cara Perizinan dan Kegiatan Uusaha Leasing di Indonesia.

Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijakan Deregulasi 20 Desember 1988 ( Pakdes 20 1988 ) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan dengan keluarnya kebijakan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Kepres Nomor 61 Tahun 1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.

Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :
  1. Sewa Guna Usaha ( Leasing ).
  2. Modal Ventura ( Ventura Capital ).
  3. Anjak Piutang ( Factoring ).
  4. Pembiayaan Konsumen ( Consumer Finance ).
  5. Kartu Kredit.
Pemberian izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti diatas terlebih dulu harus memperoleh izin dari Menteri keuangan.


عروة البارقي Tags
Pinjaman Dana Tunai .info