Pihak - Pihak yang Terlibat Leasing

duipee
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya. Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan yang dibuat bersama.
  1. Lessor
    Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
  2. Lessee
    Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
  3. Supplier
    Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasingkan sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
  4. Asuransi
    Merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan. (tetapi saat ini yang sering terjadi asuransi hanya menanggung kerusakan atau kehilangan selama masih dalam jangka waktu kredit).


عروة البارقي Tags
Pinjaman Dana Tunai .info