Persyaratan Penerbitan BPKB Baru
- Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
- Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalu lintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor.
- Disamping itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yo Pasal 175 PP No.44 Tahun 1993 disebutkan bahwa “sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”
- Untuk itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB.
Dasar Hukum Penerbitan BPKB
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 pasal 172 s/d 2002 tentang Pendaftaran Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis PNPB yang berlaku pada Polri.
- Instruksi Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : Ins/03/X/1999, Nomor: 29 Tahun 1999 dan Nomor 6/IMK.014/1999 tentang Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Surat Keputusan Bersama Kapolri, Dirjen PUOD dan Dirut PT. (Persero) Jasa Raharja No. Pol. : Skep/06/X/1999, Nomor 973 - 1228 dan Nomor: Skep/02/X/1999 tanggal 15 Oktober 1999 tentang Tata Laksana Pendaftaran Kendaraan Bermotor, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Kantor Bersama Samsat.
- Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/367/VI/2005, tanggal 15 Juni 2005, tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Blangko BPKB.
Pengertian BPKB - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
- BPKB adalah : Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor
- BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
- Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Spesifikasi Teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor KendaraanBermotor.
Fungsi dan Peranan BPKB
- Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor
- BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan
- BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya
- BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat
Isi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
- Identifikasi kendaraan bermotor
- Keterangan kepabeanan
- Pendaftaran Polisi
- Catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor
- Catatan tentang pelunasan pajak/BBN
- Catatan pejabat Polisi Lalu Lintas
- Keterangan
Komponen BPKB
- Blangko BPKB (Model I)
- Formulir Permohonan (Model II)
- Kartu Induk BPKB (Model III)
- Buku Register (Model IV)
- Formulir Tanda Periksa (Model V)
- Formulir permohonan Mutasi (Model VI)
- Brosur (Model VII)