Kenali Perbedaan Tabungan Bank Syariah dan Bank Konvensional

duipee
Pada dasarnya, tabungan yang ditawarkan oleh bank syariah dan bank konvensional tidak jauh berbeda. Hanya saja prinsip dan tata cara pelaksanaanya berbeda karena sistem yang digunakan memang berbeda. Oleh karena itu, ada baiknya untuk mengenal dan memahami terlebih dahulu mengenai menabung di bank konvensional dan bank syariah agar memudahkan untuk memilih layanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan Anda. Baik tabungan konvensional maupun tabungan syariah tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tinggal Anda sebagai calon nasabah yang memilih sesuai kebutuhan Anda.

Bank Syariah

Pada dasarnya, bank konvensional dan bank syariah memiliki kegiatan bisnis yang sama mulai dari menyediakan rekening tabungan, kredit pembiayaan, hingga deposito. Namun penampakan fisik yang paling jelas yang dapat dilihat adalah penambahan kata “syariah” dan logo “iB”.

Bank syariah selalu mengedepankan prinsip dan hukum Islam yang dikeluarkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada setiap kegiatan operasional dan pengelolaan dana nasabah. Penerapan bunga hukumnya haram atau riba pada kegiatan perbankan syariah. Oleh karena itu, bunga dilarang dan tidak diaplikasikan dalam bank syariah.

Sejauh ini, Indonesia telah memiliki 11 bank syariah antara lain: Bank Muamalat, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri Syariah, Bank Panin Syariah, Bank Mandiri Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Maybank Indonesia Syariah, dan Bank Victoria Syariah. Beberapa tahun belakangan ini, bank syariah telah menguasai pasar di Indonesia dan juga telah berinovasi dengan meluncurkan produk, seperti kartu kredit.

Tabungan Bank Syariah
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, produk tabungan di bank syariah terbagi atas dua akad, yaitu Mudharabah dan Wadi’ah.
  • Akad Mudharabah adalah tabungan yang menggunakan perhitungan bagi hasil pada keuntungannya. Nasabah yang membuka tabungan dengan akad ini akan dijelaskan terlebih dahulu oleh pihak bank tentang keuntungan apa saja yang akan didapatkan dan hasilnya akan dibagi berdasarkan kesepakatan. Contohnya, nasabah memiliki uang sebesar Rp20 juta dan ingin ditabung menggunakan akad mudharabah, kemudian bank menjanjikan 10% imbalan dari hasil tabungan tersebut.
  • Akad Wadi’ah adalah tabungan yang disebut sebagai titipan yang artinya bahwa uang yang disimpan pada bank hanya berupa titipan. Karena bersifat titipan, nasabah tidak akan mendapatkan keuntungan seperti pendapatan bunga. Hal ini sejalan dengan prinsip wadi’ah yad dh-dhamanah (tangan amanah). Namun pihak bank akan tetap diperkenankan untuk memanfaatkan dana titipan selama masih dalam prinsip syariah dan bank dapat memberikan bonus ke pemilik dana, tetapi besaran bonusnya tidak diwajibkan atau mengikat.

Bank Konvensional
Sistem operasional bank konvensional berdasarkan standar perbankan Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, jika terjadi perselisihan atau sengketa yang melibatkan nasabah dan bank konvensional, sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan jalur hukum melalui pengadilan negeri.

Tabungan Bank Konvensional

Tabungan Bank konvensional adalah simpanan pada bank konvensional yang prinsip penyimpanan dan penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Ada dua metode yang diaplikasikan pada bank konvensional.

Penerapan sistem bunga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito, maupun produk pinjaman, diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu. Contohnya, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan bunga 0,55% untuk tabungan di atas Rp1 juta, dan 1,55% untuk tabungan di atas Rp. 1 miliar. Besaran bunga ini telah ditentukan sejak awal sehingga pemilik dana dapat mengalkulasi sendiri jumlah bunga yang akan diterima ketika menabung di Bank BCA.
Penerapan sistem biaya atau biasa disebut “fee-based”, yakni pihak bank menerapkan berbagai biaya dalam penggunaan layanan bank.

Ketika menabung di bank konvensional, tabungan nasabah dapat dikelola pada berbagai lini bisnis yang aman dan menguntungkan. Dengan catatan, selama pengelolaan dana nasabah tidak menyalahi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia, pihak bank dapat mengelola dana nasabah tersebut.

Di bank konvensional, nasabah dapat menarik tabungan di mana saja dan kapan pun, baik dengan menggunakan ATM maupun melalui teller. Setiap bulannya, nasabah akan dikenakan biaya administrasi atas tabungan yang disimpan sesuai ketentuan pihak bank. Beberapa contoh bank konvensional adalah Bank DBS, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank Danamon, Bank BCA, Commonwealth Bank, dan lain-lain. Ketika membuka rekening tabungan pertama kali di bank-bank konvensional tersebut, Anda harus menyetor sejumlah dana, pada umumnya Rp. 500,000 sebagai saldo awal beserta dana administrasi lainnya.

عروة البارقي Tags
Pinjaman Dana Tunai .info