Daftar Kamus Istilah Asuransi Kendaraan

duipee
Asuransi merupakan cara terbaik untuk menghadapi kondisi keuangan yang kritis dan sangat tepat ketika Anda ingin melindungi diri dari/keluarga dari kerugian moneter yang signifikan.
Artinya, asuransi merupakan metode yang tepat untuk membagi resiko secara bersama-sama guna kepentingan bersama, lebih jauh lagi prinsip asuransi adalah prinsip gotong royong, dimana dengan berpartisipasi mengikuti asuransi maka individu tersebut ikut membantu meringankan beban resiko dan musibah yang menimpa sesamanya.

Pengertian Asuransi Berdasarkan UU No.2/1992
Hubungan berdasarkan perjanjian jika suatu pihak, dengan menerima imbalan (premi), setuju membayar ganti rugi kepada pihak lain atas kerugian yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga. Misal: meninggal dunia (asuransi jiwa), kerugian benda (asuransi kerugian). Pihak pertama disebut penanggung atau perusahaan dan pihak kedua disebut tertanggung.


Kenali berbagai istilah asuransi kendaraan untuk lebih memahami hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah.
Melalui kamus istilah asuransi kendaraan ini, Anda dapat memperoleh pengertian asuransi serta berbagai istilah yang digunakan dalam bidang asuransi kendaraan.

Accrued Benefit Cost Method (Metode Biaya Tunjangan Yang Terhimpun),
Sebuah metode untuk menentukan biaya tunjangan pensiun di mana biaya-biaya. Aktuarial langsung didasarkan atas tunjangan yang terhimpun sampai tanggal penentuan biaya itu. Tunjangan itu ditentukan, baik menurut masa rancangan itu atau menurut suatu alokasi tertentu dari Total perkiraan tunjangan untuk tahun-tahun dinas. Jika dihitung biaya tahunan rancangan itu untuk suatu tahun tertentu, maka metode ini mengasumsikan bahwa suatu unit tunjangan yang dapat ditentukan dengan persis dihubungkan dengan tahun dikreditkannya dinas seorang peserta.

Accrued Future Service Benefit(Tunjangan Service Masa Depan Yang Terhimpun),
Bagian dari tunjangan pensiun seorang peserta (participant) yang mengaitkan masa dinasnya sesudah tanggal berlakunya rancangan itu, tetapi sebelum tanggal tertentu sekarang.

Accactuary (Aktuaris),
Orang profesional yang terlatih dalam bidang matematika, statistik, dan akunting serta prinsip-prinsip operasi asuransi, annuitet, dan rancangan-rancangan pensiun. Berdasarkan pengalaman, aktuaris menetukan taksiran besarnya kerugian-kerugian di masa yang akan datang.

Additional Insured,
Yang bukan Tertanggung asli yang mendapat perlindungan asuransi terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi Polis yang sudah ada.

Adjustable Premium,
Hak Perusahaan Asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu, misalnya sebagai kondisi pembaruan kontrak asuransi.

Adjuster,
Lembaga independen yang mengadakan survey dan mempertimbangkan besarnya klaim yang terjadi tanpa dipengaruhi siapapun.

Agent (Agen),
Setiap orang yang menawarkan asuransi atau membantu menempatkan risiko-risiko, menyerahkan polis, atau menagih premi atas nama sebuah perusahaan asuransi. Tindakan-tindakan agen itu hanya mengikat perusahaan sejauh ditentukan dalam kontrak atau diberi kuasa. Mereka tidak dapat mengikat perusahaan dengan suatu pernyataan yang bertentangan dengan pasal-pasal aplikasi atau polis. Agen-agen tidak dapat melimpahkan hak-hak atau kekuasaan mereka kecuali kalau dikuasakan secara tegas. Dalam banyak negara bagian, para solicitor asuransi dianggap sebagai agen perusahaan asuransi dan bukan agen dari isi tertanggung.

Akad (Syariah),Suatu perikatan yang tidak mengandung Gharar ‘penipuan’, Maysir ‘perjudian’, Riba ‘bunga’, Zulmu ‘penganiayaan’, Riswah ‘suap’, Barang Haram, Maksiat.

Akumulasi Risiko ,
Pengelompokan sejumlah risiko dalam suatu batasan area tertentu.

ALL RISK,
Model Polis asuransi yang menanggung seluruh kerugian yang terjadi. Kalau di Indonesia nilai pertanggungan yang dibayar adalah sesuai dengan harga yang disepakati dalam kontrak.

Annuitant,
Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka waktu tertentu.

Appraisal,
Perkiraan kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan dipertanggungkan ditentukan.

Appresiasi,
Kenaikan nilai tukar dari harta benda yang disebabkan oleh faktor tertentu (misalnya ekonomis) yang sifatnya bisa sementara atau tetap.

Assessment (Pembebanan),
Suatu tambahan jumlah yang dibebankan kepada tertanggung oleh perusahaan asuransi untuk menutup kerugian yang lebih besar daripada yang diantisipasi dalam premi yang dibebankan.

Asuransi atau Pertanggungan,
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama Pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan , atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu Peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atau meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Asuransi Kebakaran,
Asuransi yang Menjamin kerugian dan kerusakan atas bangunan/harta benda, barang-barang lainnya akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, kerusuhan, gempa bumi, kerusakan, pemogokan dan sebagainya.

Asuransi Syariah,
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah. (fatwa DSN-MUI).

Asuransi Tanggung Gugat,
adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung.  Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH).

Asuransi Uang,
Asuransi yang menjamin kerugian atas hilang atau rusaknya uang tunai / yang dapat disamakan dengan uang selama dalam perjalanan pengangkutan.

Batas tingkat solvabilitas
Adalah ukuran yang digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan Asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Polis/Tertanggung, yang dicerminkan dengan suatu perbandingan antara nilai kekayaan yang diperkenankan dengan kewajiban perusahaan yang bersangkutan.

Batas tingkat solvabilitas minimum
adalah suatu jumlah minimum tingkat solvabilitas yang ditetapkan, yaitu sebesar jumlah dana yang dibutuhkan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaan dan kewajiban sesuai dengan keputusan menteri keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

CAR / EAR(CONTRACTOR/ ERECTION ALL RISKS),
adalah jenis asuransi yang khusus memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik, sarana maupun prasarana (jalan, Jembatan, dll) ataupun instalasi mesin-mesin termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.

Casco,Unit kendaraan bermotor yang hanya meliputi kerangka, mesin dan body kendaraan. Tidak meliputi tambahan seperti Box, Tangki, dal lain-lain. Contoh: Truck, hanya rangka, mesin dan body tersebut, tanpa da tambahan lainnya.

Cash Loss Limit,
Merupakan limit atau batas tertentu yang ditetapkan oleh reasuransi treaty terhadap total klaim yang menjadi bagian treaty yang dapat dibayarkan terlebih dahulu oleh reasuransi treaty dalam suatu kejadian (loss).

Claim(Klaim),
Adalah permintaan atau pemberitahuan atas hak seseorang untuk mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi atas suatu kejadian yang menyebabkan kerugian yang ditanggung/dilindungi oleh polis.

Claim Committe Sheet,
Merupakan lembar persetujuan klaim yang disiapkan oleh bagian klaim untuk diisi oleh anggota claim committee. Dokumen ini berisi analisis dan komentar klaim.

Claim Face Sheet,
Merupakan dokumen yang berisikan data registrasi klaim tertanggung beserta historical claim-nya.

Claim Stolen,
Adalah klaim yang timbul akibat perbuatan jahat orang lain atau akibat pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diserta atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan utk mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Claim Reserves,
Adalah cadangan klaim dalam suatu kejadian. Biasanya cadangan klaim ini dihitung berdasarkan besarnta kerugian atau kerusakan atas obyek yang dipertanggungkan.

Contribution (Kontribusi),
Hak seorang penanggung untuk mengajak/meminta penanggung lain, yang memiliki tanggung jawab serupa, namun tidak harus sama persis atas tertanggung yang sama untuk turut menanggung kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya telah ia bayar.

Collection,
Sistem penagihan dan pembayaran premi(collection) dibuat dengan tujuan untuk pencatatan hutang-piutang premi, komisi/OC. Proses-proses yang dilakukan antara lain: proses penagihan polis direct dan non direct, proses aging premi, dan proses pelunasan pembayaran per kwitansi(premi/komisi/OC).

Depresiasi,
Hilang atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda pada saat yang berbeda.

Deductible (Own Risk/OR atau biasa disebut Risiko Sendiri),
Adalah jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.

Endorsement
adalah lampiran perubahan-perubahan di dalam polis, yaitu bisa memperluas jaminan atau bisa juga mempersempit jaminan.

Fidelity Guarantee
adalah jaminan asuransi atas kerugian yang diakibatkan oleh ketidakjujuran karyawan yang bekerja pada Tertanggung, misalnya tindakan penggelapan, dan tidak berkaitan dengan tanggung jawab hukum Pihak Ketiga.

Harga pertanggungan (HP) /Sum Insured (SI),
Harga/nilai yang di asuransikan kepada perusahaan asuransi.

Harga Pasar / Market Value,
Harga /nilai pasar yang berlaku pada suatu saat, baik pada saat penutupan asuransi maupun pada saat pengajuan klaim.

Hazard, adalah suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.

Huru-Hara ( Riot ),
adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

INDEMNITY(Ganti Rugi),
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka perusahan asuransi akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Annuitant setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Annuitant tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang nasabah derita.

INSURABLE INTEREST (Kepentingan Yang Dipertanggungkan),
Annuitant dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Annuitant menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Annuitant mengasuransikan harta benda atau kepentingan Annuitant.

Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Annuitant tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Annuitant tidak berhak menerima ganti rugi.

INVASI,
adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

Kebongkaran,
Memasuki pekarangan orang lain dengan cara paksa dan dengan maksud jahat, harus terlihat bekas/tanda masuknya dengan paksa misalnya congkelan atau pengrusakan.

Kerusuhan(Civil Commotion),
adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.

Klaim, adalah kerugian atau kerusakan yang diderita oleh tertanggung terhadap obyek yang dipertanggungkannya yang diakibatkan oleh resiko yang dijamin di dalam polis.

Klaim stolen,
adalah klaim yang timbul akibat perbuatan jahat orang lain atau akibat pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diserta atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan utk mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Klausula,
Merupakan bagian dari polis atau tambahan-tambahan yang dilekatkan kepada polis berkenaan dengan masalah tertentu dalam kontrak/perjanjian asuransi atau bagian khusus dari polis atau endorsemen.

Knock For Knock Agreement ( Saling Pikul Resiko ),
Merupakan inter-company agreement dengan agreement mana para penanggung yang mengadakan agreement itu sepakat untuk tidak saling menggunakan hak subrogasinya terhadap sesama mereka. Di Indonesia, ketentuan ini hanya berlaku jika kendaraan yang saling tabrak sama -sama dicover dengan Kondisi All Risk atau Pertanggungan All Risk plus TJH pihak ke III.

Makar,
adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

Motor Business Unit,
Unit yang berfokus pada bisnis kendaraan bermotor.

Mudharabah,
yaitu Bagi Hasil yang diberikan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami surplus underwriting setelah satu tahun pembukuan.

No Claim Bonus,
No Claim Bonus adalah Potongan premi (Discount) yang diberikan Kepada tertanggung pada saat renewal/perpanjangan polis dengan syarat tidak ada klaim pada polis tahun sebelumnya.

OR (Own Risk) atau Risiko Sendiri,
OR atau Risiko sendiri adalah jumlah kerugian yang menjadi tanggung jawab tertanggung apabila terjadi klaim.

Outgo,
Potongan maksimum terhadap premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung. Komisi termasuk didalam outgo. Biasanya outgo diterapkan apabila suatu bisnis datang dari perantara.

Over Insured (Diatas Harga Pasar),
Ialah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut (Sum Insured > Market Value/Value at Risk/Value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, klaim Partial loss akan diganti penuh (less deductible) , Klaim Total Loss akan diganti sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Mengapa? Sebab kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.

Pemogokan ( Strike ),
adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 (dua puluh empat) orang, yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

Penghalangan Bekerja,
adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

Personal Accident ( Passengers & Driver ) ( Kecelakaan Diri bagi Penumpang dan Pengemudi ),
Memberikan jaminan terhadap kerugian phisik yang menyebabkan kematian / cacat tetap para penumpang dari kendaraan bermotor yang diasuransikan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang dibawa atau ditumpanginya.

Kecelakaan Diri ini hanya untuk: Tertanggung, para penumpang, dengan atau tanpa menyebutkan namanya, pengemudi dan atau pembantu pengemudi. Suku Premi dihitung berdasarkan jumlah tempat duduk kendaraan yang diasuransikan, kecuali untuk pengemudi/pembantu pengemudi ditetapkan tersendiri tanpa memperhatikan jumlah tempat duduk.

Polis,
Berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dengan penanggung berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan.

Premi,
adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung guna mendapatkan perlindungan atas objek yang dipertanggungkan.

Proximate Cause (Sebab Akibat),
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan suatu rangkaian kejadian yang menyebabkan suatu akibat, tanpa adanya interfensi dari suatu kekuatan yang berawal dan secara aktif bekerja dari sumber yang baru dan berdiri sendiri.

Resiko Sendiri,
Sejumlah nilai tertentu yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim.

Reinstatement,
Pengembalian sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian ini mungkin memerlukan premi tambahan atau mungkin juga tidak.

Replacement Cost,
Pembayaran biaya penggantian kepada Tertanggung atas harta benda yang rusak tanpa mengurangi nilai penghapusannya. Dengan syarat harta benda yang rusak tersebut harus diganti terlebih dahulu sebelum Tertanggung memperoleh pembayaran klaimnya.

Sabotage (Sabotase),
adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.

Subrogation (Perwalian),
Hak seseorang, yang oleh karena kewajiban hukumnya telah memberikan ganti rugi kepada orang lain, untuk menggantikan posisi orang lain itu serta menanggung segala hak dan kewajibannya, apakah hal itu sudah dilaksanakan ataupun belum.

Third Party Sharing Agreement,
Para penanggung yang menjadi anggota agreement ini sepakat bahwa apabila 2 pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan kecelakaan itu menyebabkan orang ketika mengalami luka-luka, maka klaim pihak ketiga tersebut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang menjadi anggota agreement itu. Total Lost Only (TLO),
Jaminan All Risks yang dibatasi dengan ketentuan bahwa kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya bila diperbaiki atau karena hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam 60 hari sejak terjadi pencurian.

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH),
adalah kewajiban menurut Polis yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang (Passenger Legal Liability / P.L.L),
Menjamin kerugian para penumpang kendaraan bermotor yang diasuransikankan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang diasuransikan, kecuali :
* Bila yang diasuransikan kendaran bermotor pribadi, kepada pengemudi, pemilik, istri & anak-anak tertanggung, serta orang-orang yang bekerja kepada tertanggung.
* Bila bermotor penumpang milik Perseroaan Terbatas, kepada pengemudinya, para pengurus, serta orang-orang yang bekerja pada perseroan tersebut.
* Bila kendaraan bermotor penumpang milik CV / Firma, kepada pengemudinya, pemilik CV / Firma, orang-orang yang bekerja pada CV / Firma tersebut.

Utmost Good Faith (Itikad Baik),
Suatu kewajiban positif untuk secara sukarela mengungkapkan fakta-fakta material, secara tepat dan lengkap mengenai risiko yang diajukan baik hal tersebut ditanyakan maupun tidak.

Under Writing MBU
Proses analisa dan seleksi risiko yang dilakukan oleh underwriter untuk menerima/menolak bisnis kendaraan bermotor. Juga, menentukan premi dan discount/outgo dari risiko kendaraan bermotor apabila diterima.

Under Insured (Dibawah Harga Pasar),
Adalah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari Harga Pasar Kendaraan tersebut/sejenis. Jika hal ini terjadi, maka , klaim dibayar secara prorata, dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.

Waranty,
adalah suatu janji atau persyaratan yang melengkapi polis yang memuat suatu keadaan yang harus dipenuhi oleh Tertanggung yaitu untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, di dalam polis biasanya disebutkan sebagai Klausula Kewajiban Tertanggung.


عروة البارقي Tags
Pinjaman Dana Tunai .info