Anda perlu mengetahui persyaratan administrasinya untuk mendapatkan kartu NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ). Meskipun proses pengajuannya tidak lama, tetapi jika salah satu saja syarat tidak dipenuhi, maka sesuai dengan peraturan permohonan NPWP Anda tidak dapat dilayani. Jadi pastikan Anda melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP pribadi.
Syarat NPWP untuk Pegawai atau Karyawan
Untuk Wajib Pajak perorangan atau pribadi, yang tidak menjalankan usaha ( bekerja sebagai karyawan / pegawai ) berupa:
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha ( Wiraswasta ) atau pekerjaan bebas berupa:
Syarat NPWP untuk Suami Istri NPWP masing-masing
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan :
Syarat NPWP untuk Pegawai atau Karyawan
Untuk Wajib Pajak perorangan atau pribadi, yang tidak menjalankan usaha ( bekerja sebagai karyawan / pegawai ) berupa:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- Foto copy Paspor, foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS ) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- Foto copy SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja ( Karyawan )
- Isi Formulir Pendaftaran ( sudah tersedia di Kantor Pajak )
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha ( Wiraswasta ) atau pekerjaan bebas berupa:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto copy Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan.
- Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000 ( sudah tersedia di Kantor Pajak, materai harap bawa sendiri )
- Isi Formulir Pendaftaran ( sudah tersedia di Kantor Pajak ).
Syarat NPWP untuk Suami Istri NPWP masing-masing
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan :
- Foto copy Kartu NPWP suami.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Foto copy Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- Foto copy SK PNS atau Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja.
- Isi Formulir Pendaftaran ( sudah tersedia di Kantor Pajak )