Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI Jakarta

duipee
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berpungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya mengunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.
Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

OBJEK PAJAK
  1. Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
  2. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (1), adalah:
    • kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioprasikan di semua jenis jalan darat; dan
    • kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
  3. Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (2), adalah:
    • kereta api;
    • kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    • kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asa timbale balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
    • kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
SUBJEK PAJAK
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah :
  1. Orang pribadi;
  2. Badan;
yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

WAJIB PAJAK
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah:
  1. Orang pribadi;
  2. Badan;
yang memiliki kendaraan bermotor.
Dalam hal Wajib Pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.

DASAR PENGENAAN PAJAK
  1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dar 2 (dua) unsur pokok :
    • Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
    • bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
  2. Dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
  3. Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a dan angka (2), ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
  4. Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (3), ditetapkan berdasarkan harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
  5. Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada angka (4), adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
  6. Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :
    • harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
    • penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
    • harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
    • harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
    • harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
    • harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
    • harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
  7. Bobot sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai berikut :
    • koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
    • koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
  8. Bobot sebagaimana dimaksud pada angka (7), dihitung berdasarkan faktor-faktor :
    • tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu / as, roda dan berat kendaraan bermotor;
    • jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
    • jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan cirri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 (dua) taka tau 4 (empat) tak, dan isi silinder.
  9. Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (1) sampai dengan angka (8), dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
  10. Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (9), ditinjau kembali setiap tahun.
TARIF PAJAK
  1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
    • untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
    • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
    • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
    • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
    • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);
    • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
    • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);
    • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
    • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);
    • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
    • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);
    • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
    • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);
    • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
    • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);
    • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);
    • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen);
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2% (dua persen)
  3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
    • TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen
    • angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen);
    • sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen)
  4. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen)
Baca : Informasi Pajak Kendaraan Bermotor - Jakarta
CARA PERHITUNGAN PAJAK
Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada dasar pengenaan pajak angka (9) dan (10)

MASA PAJAK
  1. Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor
  2. Pajak Kendaraan bermotor dibayar sekaligus dimuka
  3. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure) masa. Pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
SAAT TERUTANG PAJAK
Pajak terutang pada saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.

source : http://dpp.jakarta.go.id/

عروة البارقي Tags
Pinjaman Dana Tunai .info